PENGADUAN NASABAH
MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Di dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, bank, kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan keridakpuasan dan keluhan dari nasabah.
Keluhan tersebut dapat diajukan ke bank dan bank akan berpaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Bank
- Secara Lisan
- Melalui telepon, termasuk Call Center ( pelayanan 24 jam ) yang disediakan oleh bank
- Datang ke cabang bank terdekat
2. Secara Tulisan- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada bank, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile, atau melalui pos ke bank
- Melalui e-mail atau website bank
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :
- Bukti setoran atau penarikan
- Bukti transfer
- Rekening koran, dan atau
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan atau pengaduan yang akan disampaikan
3.Perwakilan Nasabah Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu :
- Fotokopi bukti identitas nasabah dan perwakilan nasabah
- Surat Kuasa dari nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama nasabah
- Jika perwakilan nasabah adalah lembaga atau badan hukum maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan dari pihak yang berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut
Penerimaan Pengaduan oleh Bank
- Bank menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh nasabah dan atau perwakilan nasabah baik secara lisan maupun tertulis
- Bank memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat nasabah dan atau perwakilan nasabah mengajukan pengaduan
- Bank memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Seluruh kantor bank dapat menerima pengaduan nasabah
Bila penyelesaian pengaduan yang disampaiakn oleh Bank masih belum memuaskan Nasabah ?Dalam hal penyelesaian pengaduan yang terkait dengan kerugian finansial belum memuaskan naabah, maka dapat diselesaikan antara nasabah dengan bank yang difasilitasi Bank Indonesia melalui Mediasi Perbankan. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai Mediasi Perbankan, silahkan membaca leaflet MEDIASI PERBANKAN.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia dan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014, tentang Pelaksanaan Edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat